widgeo.net

OSIS

KATA PENGANTAR

Sukses pelaksanaan suatu kegiatan dimulai dari sukses administrasi, karena pada hakekatnya, tiap komponen kegiatan itu sendiri merupakan komponen administrasi yang saling berkaitan. Kegiatan pembinaan kesiswaan adalah suatu proses aktifitas yang kompleks dan perlu penanganan serius, penyisihan waktu yang cukup dan keterampilan managerial yang tinggi, terutama di bidang administrasi .
Langkah yang ditempuh Pembina OSIS MTs.Negeri 4, dengan menyiapkan perangkat administrasi kegiatan dalam bentuk Panduan Aktiftas  ( PANTAS ) merupakan suatu hal yang positif dan perlu ditumbuhkembangkan di kalangan guru Pembina, khususnya Pembina kesiswaan. Panduan ini dapat mempermudah peaksanaantugas dan tanggungjawab seluruh perangkat OSIS serta dapat mengantar kegiatan dengan  mudah.

Kami menyambut baik dan menyampaikan terimakasih atas segala upaya dan kreatifitas dalam rangka menuju tercapainya visi dan misi Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 di era kompetitif dewasa ini.

Jakarta, Desember 2013
Kepala Mts.Negeri 4

Drs.Nurul Huda,M.Si
NIP.196207311993031001


PANDUAN AKTIFITAS ( PANTAS )
PENGURUS OSIS MTs.NEGERI 4
PERIODE 2013/2014

BAB  I
PENDAHULUAN

A.   Pengertian
Organisasi Siswa Intra Sekolah adalah wadah organisasi siswa di sekolah yang wajib dibentuk oleh setiap sekolah, di mana secara otomatis setiap siswa menjadi anggotanya, yang dimaksudkan untuk membina dan mengusahakan agar para siswa dapat tumbuh dan ber-kembang sebagai manusia Indonesia seutuhnya.secara sismatis, OSIS berarti :

Organisasi       : Satuan atau kelompok kerja yang dibentuk dalam usaha untuk              mencapai tujuan bersama

Siswa               : Adalah peserta didik pada satuan jenjang pendidikan dasar dan    
menengah

Sekolah          : Satuan secara berjenjang dan berkesinambungan
Pendidikan     : Tempat diselenggarakan kegiatan belajar-mengajar.

Secara Organisasi , OSIS berarti :

Satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah.
Setiap sekolah wajib membentuk OSIS, yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain.






B.   Tujuan

Oraganisasi Siswa Intra Sekolah bertujuan agar :

1.    Terwujudnya peningkatan peran serta dan membina, sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan keudayaan nasional ;
2.    Terbentuknya daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negative yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah ;
3.    Memantapkannya kegiatan ekstrakulikuler dalam rangka menunjang pencapaian kurikulum
4.    Terbinarnya peningkatan apresiasi dan penghayatan seni;
5.    Tumbuh kembang sikap berangsa dan bernegara
6.    Terus berkembang jiwa dan semangat serta nila-nilai juang ’45 dan
7.    Terwujudnya kesegaran jasmani dan rohani

C.   Latar Belakang Berdirinya OSIS

Sebelum lahir OSIS DI SLTP. MTs dan PSLTA maupun MA banyak terdapat organisasi yang beragam bentuk dan coraknya. Ada yang bersifat sosial , politik , ekonomi maupun budaya. Baik bersifat intern maupun ekstern. Timbulah situasi yang tidak menguntungkan bagi sekolah / madrasah sebagai tempat diselanggarakannya proses belajar mengajar dan dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan yang bersifat destruktif (merusak) . maka pada tahun 1970 – 1972 beberapa pimpinan Organisasi Intra Sekolah (OSIS) di sekolah masing-masing.

Dalam perkembangan pembinaan generasi muda , lahir TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 (GHBN) , dan Keputusan Mendikbud No. : 0323/U/1978. Salah satu jalur pembinaan sebagai berikut :

1.    Organisasi Kesiswaan (OSIS)
2.    Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
3.    Kegiatan Ekstrakulikuler , dan\
4.    Kegiatan Wawasan Wiyatamandala.







D.   Peran Dan Fungsi OSIS

1.    Peran OSIS

Sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaan, OSIS mempunyai peran sebagai berikut :
a.   Sebagai wadah : Tempat pembinaan dan latihan kepemimpinan, kegiatan ekstrakulikuler dan wawasan wiyata mandala
b.   Sebagai penggerak / motivasi belajar
c.    Sebagai tindaka preventif terhadap gejala yang tidak baik.

2.    Fungsi OSIS

a.   Meningkatkan nilai IMTAQ dan IPTEK
b.   Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara
c.    Menginkatkan kepribadian dan budi pekerti luhur
d.   Meningkatkan kemampuan berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan
e.   Meningkatkan ketrampilan , kemandirian dan percaya diri
f.     Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
g.   Meningkatkan dan mengembangkan kreasi seni.

E.   Perangkat Kegiatan OSIS

1.    Perangkat Kegiatan OSIS terdiri dari :
a. Pembina OSIS
b. Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
c.  Pengurus Osis , dan
d.  Anggota OSIS

a.   Pembina OSIS terdiri dari Kepala Sekolah. Wk. Kepala Sekolah (Madrasah) dan guru Pembina Khusus yang ditunjuk dengan jumlah Pembina sesuai kebutuhan.

b.   Majelis Perwakilan Siswa (MPS) dibentuk tiap awal tahun  pelajaran, dengan tatacara khusus, yang terdiri dari wakil-wakil kelas , setiap kelas diwakili oleh 2 orang siswa.



c.    Pegurus OSIS terdiri dari :
1)   Seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua
2)   Seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris
3)   Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara dan
4)   Enam Orang Ketua Seksi dengan masing masing maksimal 6 orang anggotanya.

d.   Anggota OSIS secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah yang bersangkutan , tanpa memerlukan kartu aggota , dan berakhir apabila siswa tersebut tidak mrnjadi siswa lagi di sekolah tersebut atau meninggal.

2.    Pengurus OSIS berfungsi sebagai Dewan Eksekutif dengan tugas umum melaksanakan Tugas Pokok Pengurus OSIS
3.    Rincian Tugas Pokok Pengurus OSIS
a.   Pembina OSIS
1.    Bertanggung jawab atas seluruh pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya ;
2.    Memberikan nasihat kepada Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS
3.    Mengesahkan keanggotaan Majelis Perwakilan Kelas dengan surat keputusan Kepala Sekolah
4.    Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSIS
5.    Menghadiri rapat-rapat OSIS
6.    Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS.





b.   Majelis Perwakilan Kelas

1.    Mewakili Kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
2.    Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
3.    Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat / musyawarah kelas.
4.    Memilih calon pengurus OSIS dari daftar calon yang di disiapkan.
5.    Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS.
6.    Menyusun Anggaran Rumah Tangga.

c.    Pengurus OSIS
1.    Ketua :
a.   Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
b.   Mengkoordinasikan semua aparat pengurus.
c.    Menetapkan kebijaksanaan yang telah disiapkan dan direncanakan oleh aparat pengurus.
d.   Memimpin rapat.
e.   Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusaan berdsarkan musyawarah mufakat.

2.    Wakil Ketua :
a.   Bersama –sama ketua menetapkan kebijaksanaan.
b.   Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan.
c.    Menggantikan ketua jika ketua berhalangan.
d.   Membantu ketua dalam menjalankan tugas.
e.   Bertanggung jawab kepada ketua.
f.     Wakil ketua

3.    Sekretaris :
a.   Memberikan saran kepada ketua dalam rangka megambil keputusan.
b.   Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat.
c.    Menyiapkan, medistribusikan, menyimpan surat serta arsip yang berhubungan
d.   Menyaipkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan dengan pelaksanaan kegiatan.
e.   Bersama ketua menandatangani setiap surat keorganisasian.
f.     Bertanggun jawab atas tertib administrasi organisasi.
g.   Bertindak sebagai natulis dalam rapatatau diserahkan kepada wakil sekretaris.




4.    Wakil Sekretaris :
a.   Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris.
b.   Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan.

5.    Bendahara dan Wakil Bendahara :
a.   Bertanggung jawab dan mengetahui pemasukan / pengeluaran uang / biaya yang diperlukan.
b.   Membuat tanda bukti/kwitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
c.    Memberikan laporan keuangan secara berkala.

6.    Seksi pembinaan ketaqwaan Terhadap Tuhan YME
a.   Mengkoordinasi kegiatan shalat berjamaah
b.   Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
c.    Peringatan Isra' Mi'raj
d.   Peringatan Nuzulul Qur’an
e.    Tadabur Al-quran
f.     Mengadakan bukan puasa bersama
g.   Mengkoordinir zakat fitrah
h.   Halal bihalal Idul Fitri
i.     Mengadakan Qurban
j.     Peringatan Tahun Baru Islam
k.    Melaksanakan lomba keagamaan
l.     Diskusi agama
m.  Ceramah agama
n.   Kuliah subuh
o.   Mengadakan malam bina takwa (MABIT)
p.   Mengadakan kegiatan Sahur On The Road

7.    Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a.   Mengkordinir pelaksanaan upacara hari senin
b.   Mengkordinir kegiatan Paskibra
c.    Mengkordinir kegiatan PMR
d.   Mengkordinir kegiatan Latihan PBB rutin untuk seluruh anggota OSIS
e.   Menerapkan 3 Bahasa dalam pelaksanaan upacara
f.     Mengkoordinir pelaksanaan PHBN
g.   Menyiapkan bendera umbul-umbul
h.   Megkordinir perlombaan HUT RI
i.     Melatih petugas TUB
j.     Membuat jadwal TUB



8.    Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
a.   Silaturahmi kerumah guru
b.   Mengkoordinir pelaksanaan ta’ziah
c.    Mengadakn razia ( Hp, Shalat dan lain-lain)
d.   Melaksanakan Bakti Sosial
e.   Mengadakan penyuluhan tentang bahaya Narkoba
f.     Mengadakan Konsultasi
g.   Melaksanakan Jumat Bersih

9.    Seksi Keorganisasian , Politik , Kepemimpinan
a.   Mengaktifkan madding
b.   Mengadakan rapat pengurus OSIS
c.    Menyediakan kotak madding untuk siswa siswi selain OSIS
d.   Melaksanakan MOPDB pada tahun ajaran baru
e.   Melaksanakan LDKS
f.     Mengadakan pengamatan calon pengurus dan calon ketua OSIS
g.   Mengkordinir kampanye calon ketua dan wakil ketua OSIS
h.   Megadakan debat untuk calon ketua OSIS dan wakil ketua OSIS
i.     Mengadakan pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS
j.     Melaksanakan serah terima jabatan dan pelantikan pengurus OSIS
k.    Mengadakan raker / pembekalan kerja pengurus OSIS

10. Seksi Keterampilan dan Jasmani serta Kewirausahaan
a.   Penghijauan Taman Madrasah
b.   Mengkordinir Eskur asket,Futsal,Badminton
c.    Menyelenggarakan Class Meeting
d.   Mengkordinir lomba kebersihan kelas
e.   Membentuk Eskur English Club dan Math Club
f.     Mengadakan Sparing Basket, Futsal, Badminton
g.   Mengadakan Eskur Badminton
h.   Adiwiyata 3R (Reduce,Reuse,Recycle)
i.     Mengadakan pelatihan ketrampilan, kewirausahaan
j.     Mengadakan Lomba Sekolah Sehat












11. Seksi Apresiasi dan Kreasi Seni
a.   Mengkordinir kegiatan tim Marawis
b.   Mengkordinir kegiatan tim tari
c.    Mengkordinir kegiatan band
d.   Mengkordinir kegiatan Jurnalistik
e.   Mengikuti lomba marawis antar madrasah
f.     Mengikuti lomba tari antar madrasah
g.   Mengadakan pentas seni
h.   Mengadakan lomba graffiti dan kaligrafi
i.     Mengkordinir kegiatan radio mini
j.     Mengkordinir kegiatan paduan suara dan ensamble
k.    Membentuk team keratif antar kelas
l.     Mengkordinir kegiatan team teater
m.  Mengikuti lomba teater antar madrasah
n.   Mengisis kegiatan Wisuda Purnawiyata Sekolah.






BAB II
PANDUAN AKTIFITAS  ( PANTAS )

A.   Dasar Pelaksanaan OSIS
1.    Dasar Hukum
a.   Tap MPR No. : II/MPR/1978 DAN Tap MPR No. II/MPR/1993
b.   Keputusan Mendikbud No. : 1323/U/1978
c.    Keputusan Dirjen Dikdasme No. 226/C/Kep/O/1992
d.   Keputusan Menteri Agama RI No.
2.    Dasar Kegiatan
1.    Kebijaksanaan Kepala Sekolah yang bersangkutan
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
3.    Pedoman Pelaksanaan Kegiatan OSIS
4.    Program Kerja OSIS
5.    Pedoman Pembinaan Kesiswaan

3.    Fungsi dan Tugas Pokok Pengurus OSIS
1.    Pembina OSIS berfungsi sebagai Dewan
Di samping berfungsi sebagai dewan yudikatif, Pembina OSIS memiliki tugas
Memberikan nasihat kepada Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurs OSIS.
2.    Majelis Perwakilan Kelas
Majelis Perwakilan Kela ( MPK ) berfungsi sebagai dewan legislatif dengan
tugas umum memilih calon pengurus OSIS , menyampaikan usul-usul untuk
dijadikan program kerja dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS di akhir masa jabatannya.
4.    Keanggotaan
Keanggotaan OSIS secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah yang bersangkutan, dengan demikian tidak diharuskan memiliki kartu anggota. Keanggotaan berakhir apabila : siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi atau meninggal.
5.    Forum Organisasi
1.    Rapat-Rapat :
a.   Memilih ketua
b.   Pencalonan pengurus
c.    Pemilihan pengurus
d.   Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus pada akhir masa jabatannya.





2.    Rapat Pengurus
a.   Rapat Pleno yang dihadiri seluruh pengurus OSIS, untuk membahas :
1)   Penyusunan Program Kerja
2)   Penilaian Pelaksanaan Program Kerja
3)   Laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan Pengurus OSIS
b.   Rapat pengurus harian
c.    Rapat koordinasi







BAB III
PROGRAM KERJA PENGURUS OSIS
PERIODE 2013/2014
A.   Umum
Yang dimaksud dengan kegiatan umum ialah kegiatan yang diselenggrakan oleh
Pengurus Inti Osis dalam kesekretariatan, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.    Membuat organigram
2.    Membuat program kerja kesekretariatan
3.    Membuat program kerja tahunan
4.    Membuat program kerja bulanan
5.    Membuat program kerja mingguan
6.    Membuat anggaran belanja kegiatan
7.    Melengkapi sarana kesekretariatan
8.    Menghias ruang sekretariat
9.    Menata ruang secretariat
10. Membuat format buku kesekretariatan
11. Membuat tata tertib ruang secretariat
12. Membuat jadwal piket secretariat
13. Membuat proposal-proposal kegiatan
14. Membuat dan mengagendakan surat-surat
15. Mendata seluruh kegiatan OSIS
16. Mengumpulkan data arsip
17. Mendata invetaris arsip
18. Mendata seluruh anggota OSIS
19. Mengecek daftar hadir piket secretariat
20. Memajang atribut OSIS









B.   Pengembangan Sarana
 Yang dimaksud dengan pengembangan sarana ialah perawatan, perbaikan dan penambahan atau penggantian sarana yang ada. Dalam kepengurusan ini, insya Allah akan dikembangkan sarana-sarana lain :
1.    Instrumental seni music
Penambahan instrument music meliputi, sulung, guitar, keyboard, dll.
2.    Inventaris Kesekretariatan
Inventaris Kesekretariatan meliputi : Brangkas alat-alat tulis, Box File, Map ordner, Snelhecter, alat-alat tulis, pisau, gunting, penggaris, dll.
3.    Instrument PHBI/IN
Instrument peringatan hari-hari besar antara lain : Bendera Ganefo,Umbul-umbul, kain spanduk, alat-alat pertukangan, tali temali, Sound system, dll.
4.    Instrument data arsip
Instrument data arsip meliputi : Disket, Hardisk, dan Diskbank, serta perangkat kebutuhan computer yang lain.
5.    Sarana elektronik lain
Sarana elektronik lain meliputi : Radio kaset, tape recorder, kipas angin, jam diding, dll.

C.   Sekretaris Bidang
Program sekretaris bidang ialah semua program yang telah diajukan oleh Majelis Perwakilan Kelas dan telh digodok, dianalisis dan disetujui bersama oleh pengurus OSIS.
Program-program tersebut telah dituangkan dalam table terlampir dalam rincian kegiatan berikut tanggal pelaksnaannya.













BAB IV
PENUTUP
A.   Indekasi Keberhasilan OSIS
Keberhasilan OSIS dipengaruhi oleh unsur : Madrasah, Sarana dan Prasarana, siswa, guru dan orang tua murid. Indikasi keberhasilan OSIS dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain :

1.    Terslenggaranya kegiatan OSIS yang dinamis : OSIS berperan menggerakan seluruh potensi yang ada.
2.    Memiliki kemampuan meredam konflik yang timbul dan menanggulangi gangguan dan pengaruh negative.
3.    Ada ruang OSIS dengan administrasi dan atribut penghargaan yang dimiliki.
4.    Diselenggarakan Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa ( LDKS )
5.    Terselenggaranya Kerjasama Kegiatan Antar Sekolah.
6.    Terbentuknya kelompok belajar, Diskusi dan Kary Ilmiah Reamaj ( KIR )
7.    Terwujudnya Madrasah sebagai Wawasan Wiyata Mandala.

B.   Masalah Dan Tidak Lanjutnya

1.    Permasalahan :
a.   OSIS sebagai satu-satunya organisasi formal di Madrasah.
b.   Pegelolaan OSIS :
1)   Kemampuan Manjemen pengurus
2)   Pengetahuan dan pengalaman berorganisasi pengurus
3)   Kemampuan memahami makna dan tujuan OSIS
4)   Kerjasama antar pengurus, anggota dan Pembina
c.    Pendanaan yang diperlukan
d.   Pembinaan yang diperlukan

2.    Tindak Lanjut
a.   OSIS harus dibentuk sesuai dengan ketentuan untuk mewujudkan arti dan peran organisasi
b.   Pengurus OSIS dipilih harus dengn kriteria :
1)   Kepemimpinannya
2)   Loyalitasnya
3)   Pengalaman berorganisasi
4)   Keteladanan dan Kewibawaan
5)   Luasnya Wawasan
6)   Kemampuan berkomunikasi
7)   Kesadaran terhadap tugas dan tanggung jawab 



c.    OSIS berperan mendukung kegiatan KURIKULER
d.   Pendanaan OSIS harus didukung oleh anggota, Madrasah POMG, BP3 dan orang tua siswa
e.   Pembinaan harus diberikan secara kontinyu
f.     Perlu koordinasi kerjasama antar seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan seluruh kegiatan.

Jakarta, Januari 2013
 Pembina OSIS




 HASYBI, S. Pd
NIP. 197005102007101001































ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH  ( OSIS )
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI JAKARTA 4
BAB I
PASAL 1
Organisasi ini bernama ORGANISASI Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Kalibata,Kelurahan Srengseng Sawah,
Kecamatan Jagakarsa, Jakarta selatan
BAB II
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangs dan sumber insane pembangunan nasional, guna :
a.   Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan budi pekerti luhur
b.   Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
c.    Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d.   Meningkatkan kepribadian dan mandiri, serta
e.   Mempertebal rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pasal 6

1.    Organisasi ini bersifat Intra Madrasah dan merupakan satu-satunya organisasi yang sah di Madrasah, sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungannya organisatoris lain di luar sekolah.
2.    Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari madrasah yang bersangkutan.




BAB III
Pasal 7
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

( 1 ) Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang aktif belajar pada Madrasah ini.
( 2 ) anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota
( 3 ) keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di madrasah ini atau meninggal dunia.

Pasal 8

Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan Madrasah, dan dari dari sumbangan yang tidak mengikat serta uasaha lain yang sah.




BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9

( 1 )  Setiap anggota mempunyai hak :
a.   Mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
b.   Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
c.    Berbicara secara lisan maupun tulisan
( 2 )  Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.   Memelihara nama baik dan kehormatan madrasah dan organisasinya
b.   Mematuhi peraturan dan tata tertib madrasahnya
c.    Menghormati tenaga kependidikan
d.   Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kesehatan dan kebersamaan serta kekeluargaan madrasahnya.



BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10

( 1 ) Perangkat OSIS terdiri dari :
a.   Pembina OSIS
b.   Perwakilan Siswa
c.    Pengurus OSIS
( 2 ) Pembina terdiri dari :
a.   Kepala Madrasah, wakil Kepala Madrasah ( sebagai ketua dan wakil ketua )
b.   Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 orang, diatur secara bergantian setiap tahun
pelajaran.
( 3 ) Perwakilan siswa terdiri dari :
a.   Wakil-wakil setiap kelas
b.   Tiap kelas minimal diwakili oleh 3 orang siswa
c.    Perwakilan kelas ini tergabung dalam majelis perwakilan siswa ( MPS )


BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11

Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun dimulai dari awal yahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.


BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
( 1 ) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini , akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga , atau peraturan lain yang sah.
( 2 ) Anggaran Rumah Tangga mengatur leih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
( 3 ) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah , dan disusun berdasarkan Anggota Dasar.
KATA PENGANTAR

Sukses pelaksanaan suatu kegiatan dimulai dari sukses administrasi, karena pada hakekatnya, tiap komponen kegiatan itu sendiri merupakan komponen administrasi yang saling berkaitan. Kegiatan pembinaan kesiswaan adalah suatu proses aktifitas yang kompleks dan perlu penanganan serius, penyisihan waktu yang cukup dan keterampilan managerial yang tinggi, terutama di bidang administrasi .
Langkah yang ditempuh Pembina OSIS MTs.Negeri 4, dengan menyiapkan perangkat administrasi kegiatan dalam bentuk Panduan Aktiftas  ( PANTAS ) merupakan suatu hal yang positif dan perlu ditumbuhkembangkan di kalangan guru Pembina, khususnya Pembina kesiswaan. Panduan ini dapat mempermudah peaksanaantugas dan tanggungjawab seluruh perangkat OSIS serta dapat mengantar kegiatan dengan  mudah.

Kami menyambut baik dan menyampaikan terimakasih atas segala upaya dan kreatifitas dalam rangka menuju tercapainya visi dan misi Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 di era kompetitif dewasa ini.

Jakarta, Desember 2013
Kepala Mts.Negeri 4

Drs.Nurul Huda,M.Si
NIP.196207311993031001


PANDUAN AKTIFITAS ( PANTAS )
PENGURUS OSIS MTs.NEGERI 4
PERIODE 2013/2014

BAB  I
PENDAHULUAN

A.   Pengertian
Organisasi Siswa Intra Sekolah adalah wadah organisasi siswa di sekolah yang wajib dibentuk oleh setiap sekolah, di mana secara otomatis setiap siswa menjadi anggotanya, yang dimaksudkan untuk membina dan mengusahakan agar para siswa dapat tumbuh dan ber-kembang sebagai manusia Indonesia seutuhnya.secara sismatis, OSIS berarti :

Organisasi       : Satuan atau kelompok kerja yang dibentuk dalam usaha untuk              mencapai tujuan bersama

Siswa               : Adalah peserta didik pada satuan jenjang pendidikan dasar dan    
menengah

Sekolah          : Satuan secara berjenjang dan berkesinambungan
Pendidikan     : Tempat diselenggarakan kegiatan belajar-mengajar.

Secara Organisasi , OSIS berarti :

Satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah.
Setiap sekolah wajib membentuk OSIS, yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain.






B.   Tujuan

Oraganisasi Siswa Intra Sekolah bertujuan agar :

1.    Terwujudnya peningkatan peran serta dan membina, sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan keudayaan nasional ;
2.    Terbentuknya daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negative yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah ;
3.    Memantapkannya kegiatan ekstrakulikuler dalam rangka menunjang pencapaian kurikulum
4.    Terbinarnya peningkatan apresiasi dan penghayatan seni;
5.    Tumbuh kembang sikap berangsa dan bernegara
6.    Terus berkembang jiwa dan semangat serta nila-nilai juang ’45 dan
7.    Terwujudnya kesegaran jasmani dan rohani

C.   Latar Belakang Berdirinya OSIS

Sebelum lahir OSIS DI SLTP. MTs dan PSLTA maupun MA banyak terdapat organisasi yang beragam bentuk dan coraknya. Ada yang bersifat sosial , politik , ekonomi maupun budaya. Baik bersifat intern maupun ekstern. Timbulah situasi yang tidak menguntungkan bagi sekolah / madrasah sebagai tempat diselanggarakannya proses belajar mengajar dan dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan yang bersifat destruktif (merusak) . maka pada tahun 1970 – 1972 beberapa pimpinan Organisasi Intra Sekolah (OSIS) di sekolah masing-masing.

Dalam perkembangan pembinaan generasi muda , lahir TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 (GHBN) , dan Keputusan Mendikbud No. : 0323/U/1978. Salah satu jalur pembinaan sebagai berikut :

1.    Organisasi Kesiswaan (OSIS)
2.    Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
3.    Kegiatan Ekstrakulikuler , dan\
4.    Kegiatan Wawasan Wiyatamandala.







D.   Peran Dan Fungsi OSIS

1.    Peran OSIS

Sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaan, OSIS mempunyai peran sebagai berikut :
a.   Sebagai wadah : Tempat pembinaan dan latihan kepemimpinan, kegiatan ekstrakulikuler dan wawasan wiyata mandala
b.   Sebagai penggerak / motivasi belajar
c.    Sebagai tindaka preventif terhadap gejala yang tidak baik.

2.    Fungsi OSIS

a.   Meningkatkan nilai IMTAQ dan IPTEK
b.   Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara
c.    Menginkatkan kepribadian dan budi pekerti luhur
d.   Meningkatkan kemampuan berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan
e.   Meningkatkan ketrampilan , kemandirian dan percaya diri
f.     Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
g.   Meningkatkan dan mengembangkan kreasi seni.

E.   Perangkat Kegiatan OSIS

1.    Perangkat Kegiatan OSIS terdiri dari :
a. Pembina OSIS
b. Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
c.  Pengurus Osis , dan
d.  Anggota OSIS

a.   Pembina OSIS terdiri dari Kepala Sekolah. Wk. Kepala Sekolah (Madrasah) dan guru Pembina Khusus yang ditunjuk dengan jumlah Pembina sesuai kebutuhan.

b.   Majelis Perwakilan Siswa (MPS) dibentuk tiap awal tahun  pelajaran, dengan tatacara khusus, yang terdiri dari wakil-wakil kelas , setiap kelas diwakili oleh 2 orang siswa.



c.    Pegurus OSIS terdiri dari :
1)   Seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua
2)   Seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris
3)   Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara dan
4)   Enam Orang Ketua Seksi dengan masing masing maksimal 6 orang anggotanya.

d.   Anggota OSIS secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah yang bersangkutan , tanpa memerlukan kartu aggota , dan berakhir apabila siswa tersebut tidak mrnjadi siswa lagi di sekolah tersebut atau meninggal.

2.    Pengurus OSIS berfungsi sebagai Dewan Eksekutif dengan tugas umum melaksanakan Tugas Pokok Pengurus OSIS
3.    Rincian Tugas Pokok Pengurus OSIS
a.   Pembina OSIS
1.    Bertanggung jawab atas seluruh pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya ;
2.    Memberikan nasihat kepada Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS
3.    Mengesahkan keanggotaan Majelis Perwakilan Kelas dengan surat keputusan Kepala Sekolah
4.    Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSIS
5.    Menghadiri rapat-rapat OSIS
6.    Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS.





b.   Majelis Perwakilan Kelas

1.    Mewakili Kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
2.    Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
3.    Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat / musyawarah kelas.
4.    Memilih calon pengurus OSIS dari daftar calon yang di disiapkan.
5.    Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS.
6.    Menyusun Anggaran Rumah Tangga.

c.    Pengurus OSIS
1.    Ketua :
a.   Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
b.   Mengkoordinasikan semua aparat pengurus.
c.    Menetapkan kebijaksanaan yang telah disiapkan dan direncanakan oleh aparat pengurus.
d.   Memimpin rapat.
e.   Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusaan berdsarkan musyawarah mufakat.

2.    Wakil Ketua :
a.   Bersama –sama ketua menetapkan kebijaksanaan.
b.   Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan.
c.    Menggantikan ketua jika ketua berhalangan.
d.   Membantu ketua dalam menjalankan tugas.
e.   Bertanggung jawab kepada ketua.
f.     Wakil ketua

3.    Sekretaris :
a.   Memberikan saran kepada ketua dalam rangka megambil keputusan.
b.   Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat.
c.    Menyiapkan, medistribusikan, menyimpan surat serta arsip yang berhubungan
d.   Menyaipkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan dengan pelaksanaan kegiatan.
e.   Bersama ketua menandatangani setiap surat keorganisasian.
f.     Bertanggun jawab atas tertib administrasi organisasi.
g.   Bertindak sebagai natulis dalam rapatatau diserahkan kepada wakil sekretaris.




4.    Wakil Sekretaris :
a.   Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris.
b.   Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan.

5.    Bendahara dan Wakil Bendahara :
a.   Bertanggung jawab dan mengetahui pemasukan / pengeluaran uang / biaya yang diperlukan.
b.   Membuat tanda bukti/kwitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
c.    Memberikan laporan keuangan secara berkala.

6.    Seksi pembinaan ketaqwaan Terhadap Tuhan YME
a.   Mengkoordinasi kegiatan shalat berjamaah
b.   Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
c.    Peringatan Isra' Mi'raj
d.   Peringatan Nuzulul Qur’an
e.    Tadabur Al-quran
f.     Mengadakan bukan puasa bersama
g.   Mengkoordinir zakat fitrah
h.   Halal bihalal Idul Fitri
i.     Mengadakan Qurban
j.     Peringatan Tahun Baru Islam
k.    Melaksanakan lomba keagamaan
l.     Diskusi agama
m.  Ceramah agama
n.   Kuliah subuh
o.   Mengadakan malam bina takwa (MABIT)
p.   Mengadakan kegiatan Sahur On The Road

7.    Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a.   Mengkordinir pelaksanaan upacara hari senin
b.   Mengkordinir kegiatan Paskibra
c.    Mengkordinir kegiatan PMR
d.   Mengkordinir kegiatan Latihan PBB rutin untuk seluruh anggota OSIS
e.   Menerapkan 3 Bahasa dalam pelaksanaan upacara
f.     Mengkoordinir pelaksanaan PHBN
g.   Menyiapkan bendera umbul-umbul
h.   Megkordinir perlombaan HUT RI
i.     Melatih petugas TUB
j.     Membuat jadwal TUB



8.    Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
a.   Silaturahmi kerumah guru
b.   Mengkoordinir pelaksanaan ta’ziah
c.    Mengadakn razia ( Hp, Shalat dan lain-lain)
d.   Melaksanakan Bakti Sosial
e.   Mengadakan penyuluhan tentang bahaya Narkoba
f.     Mengadakan Konsultasi
g.   Melaksanakan Jumat Bersih

9.    Seksi Keorganisasian , Politik , Kepemimpinan
a.   Mengaktifkan madding
b.   Mengadakan rapat pengurus OSIS
c.    Menyediakan kotak madding untuk siswa siswi selain OSIS
d.   Melaksanakan MOPDB pada tahun ajaran baru
e.   Melaksanakan LDKS
f.     Mengadakan pengamatan calon pengurus dan calon ketua OSIS
g.   Mengkordinir kampanye calon ketua dan wakil ketua OSIS
h.   Megadakan debat untuk calon ketua OSIS dan wakil ketua OSIS
i.     Mengadakan pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS
j.     Melaksanakan serah terima jabatan dan pelantikan pengurus OSIS
k.    Mengadakan raker / pembekalan kerja pengurus OSIS

10. Seksi Keterampilan dan Jasmani serta Kewirausahaan
a.   Penghijauan Taman Madrasah
b.   Mengkordinir Eskur asket,Futsal,Badminton
c.    Menyelenggarakan Class Meeting
d.   Mengkordinir lomba kebersihan kelas
e.   Membentuk Eskur English Club dan Math Club
f.     Mengadakan Sparing Basket, Futsal, Badminton
g.   Mengadakan Eskur Badminton
h.   Adiwiyata 3R (Reduce,Reuse,Recycle)
i.     Mengadakan pelatihan ketrampilan, kewirausahaan
j.     Mengadakan Lomba Sekolah Sehat












11. Seksi Apresiasi dan Kreasi Seni
a.   Mengkordinir kegiatan tim Marawis
b.   Mengkordinir kegiatan tim tari
c.    Mengkordinir kegiatan band
d.   Mengkordinir kegiatan Jurnalistik
e.   Mengikuti lomba marawis antar madrasah
f.     Mengikuti lomba tari antar madrasah
g.   Mengadakan pentas seni
h.   Mengadakan lomba graffiti dan kaligrafi
i.     Mengkordinir kegiatan radio mini
j.     Mengkordinir kegiatan paduan suara dan ensamble
k.    Membentuk team keratif antar kelas
l.     Mengkordinir kegiatan team teater
m.  Mengikuti lomba teater antar madrasah
n.   Mengisis kegiatan Wisuda Purnawiyata Sekolah.






BAB II
PANDUAN AKTIFITAS  ( PANTAS )

A.   Dasar Pelaksanaan OSIS
1.    Dasar Hukum
a.   Tap MPR No. : II/MPR/1978 DAN Tap MPR No. II/MPR/1993
b.   Keputusan Mendikbud No. : 1323/U/1978
c.    Keputusan Dirjen Dikdasme No. 226/C/Kep/O/1992
d.   Keputusan Menteri Agama RI No.
2.    Dasar Kegiatan
1.    Kebijaksanaan Kepala Sekolah yang bersangkutan
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
3.    Pedoman Pelaksanaan Kegiatan OSIS
4.    Program Kerja OSIS
5.    Pedoman Pembinaan Kesiswaan

3.    Fungsi dan Tugas Pokok Pengurus OSIS
1.    Pembina OSIS berfungsi sebagai Dewan
Di samping berfungsi sebagai dewan yudikatif, Pembina OSIS memiliki tugas
Memberikan nasihat kepada Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurs OSIS.
2.    Majelis Perwakilan Kelas
Majelis Perwakilan Kela ( MPK ) berfungsi sebagai dewan legislatif dengan
tugas umum memilih calon pengurus OSIS , menyampaikan usul-usul untuk
dijadikan program kerja dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS di akhir masa jabatannya.
4.    Keanggotaan
Keanggotaan OSIS secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah yang bersangkutan, dengan demikian tidak diharuskan memiliki kartu anggota. Keanggotaan berakhir apabila : siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi atau meninggal.
5.    Forum Organisasi
1.    Rapat-Rapat :
a.   Memilih ketua
b.   Pencalonan pengurus
c.    Pemilihan pengurus
d.   Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus pada akhir masa jabatannya.





2.    Rapat Pengurus
a.   Rapat Pleno yang dihadiri seluruh pengurus OSIS, untuk membahas :
1)   Penyusunan Program Kerja
2)   Penilaian Pelaksanaan Program Kerja
3)   Laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan Pengurus OSIS
b.   Rapat pengurus harian
c.    Rapat koordinasi







BAB III
PROGRAM KERJA PENGURUS OSIS
PERIODE 2013/2014
A.   Umum
Yang dimaksud dengan kegiatan umum ialah kegiatan yang diselenggrakan oleh
Pengurus Inti Osis dalam kesekretariatan, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.    Membuat organigram
2.    Membuat program kerja kesekretariatan
3.    Membuat program kerja tahunan
4.    Membuat program kerja bulanan
5.    Membuat program kerja mingguan
6.    Membuat anggaran belanja kegiatan
7.    Melengkapi sarana kesekretariatan
8.    Menghias ruang sekretariat
9.    Menata ruang secretariat
10. Membuat format buku kesekretariatan
11. Membuat tata tertib ruang secretariat
12. Membuat jadwal piket secretariat
13. Membuat proposal-proposal kegiatan
14. Membuat dan mengagendakan surat-surat
15. Mendata seluruh kegiatan OSIS
16. Mengumpulkan data arsip
17. Mendata invetaris arsip
18. Mendata seluruh anggota OSIS
19. Mengecek daftar hadir piket secretariat
20. Memajang atribut OSIS









B.   Pengembangan Sarana
 Yang dimaksud dengan pengembangan sarana ialah perawatan, perbaikan dan penambahan atau penggantian sarana yang ada. Dalam kepengurusan ini, insya Allah akan dikembangkan sarana-sarana lain :
1.    Instrumental seni music
Penambahan instrument music meliputi, sulung, guitar, keyboard, dll.
2.    Inventaris Kesekretariatan
Inventaris Kesekretariatan meliputi : Brangkas alat-alat tulis, Box File, Map ordner, Snelhecter, alat-alat tulis, pisau, gunting, penggaris, dll.
3.    Instrument PHBI/IN
Instrument peringatan hari-hari besar antara lain : Bendera Ganefo,Umbul-umbul, kain spanduk, alat-alat pertukangan, tali temali, Sound system, dll.
4.    Instrument data arsip
Instrument data arsip meliputi : Disket, Hardisk, dan Diskbank, serta perangkat kebutuhan computer yang lain.
5.    Sarana elektronik lain
Sarana elektronik lain meliputi : Radio kaset, tape recorder, kipas angin, jam diding, dll.

C.   Sekretaris Bidang
Program sekretaris bidang ialah semua program yang telah diajukan oleh Majelis Perwakilan Kelas dan telh digodok, dianalisis dan disetujui bersama oleh pengurus OSIS.
Program-program tersebut telah dituangkan dalam table terlampir dalam rincian kegiatan berikut tanggal pelaksnaannya.













BAB IV
PENUTUP
A.   Indekasi Keberhasilan OSIS
Keberhasilan OSIS dipengaruhi oleh unsur : Madrasah, Sarana dan Prasarana, siswa, guru dan orang tua murid. Indikasi keberhasilan OSIS dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain :

1.    Terslenggaranya kegiatan OSIS yang dinamis : OSIS berperan menggerakan seluruh potensi yang ada.
2.    Memiliki kemampuan meredam konflik yang timbul dan menanggulangi gangguan dan pengaruh negative.
3.    Ada ruang OSIS dengan administrasi dan atribut penghargaan yang dimiliki.
4.    Diselenggarakan Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa ( LDKS )
5.    Terselenggaranya Kerjasama Kegiatan Antar Sekolah.
6.    Terbentuknya kelompok belajar, Diskusi dan Kary Ilmiah Reamaj ( KIR )
7.    Terwujudnya Madrasah sebagai Wawasan Wiyata Mandala.

B.   Masalah Dan Tidak Lanjutnya

1.    Permasalahan :
a.   OSIS sebagai satu-satunya organisasi formal di Madrasah.
b.   Pegelolaan OSIS :
1)   Kemampuan Manjemen pengurus
2)   Pengetahuan dan pengalaman berorganisasi pengurus
3)   Kemampuan memahami makna dan tujuan OSIS
4)   Kerjasama antar pengurus, anggota dan Pembina
c.    Pendanaan yang diperlukan
d.   Pembinaan yang diperlukan

2.    Tindak Lanjut
a.   OSIS harus dibentuk sesuai dengan ketentuan untuk mewujudkan arti dan peran organisasi
b.   Pengurus OSIS dipilih harus dengn kriteria :
1)   Kepemimpinannya
2)   Loyalitasnya
3)   Pengalaman berorganisasi
4)   Keteladanan dan Kewibawaan
5)   Luasnya Wawasan
6)   Kemampuan berkomunikasi
7)   Kesadaran terhadap tugas dan tanggung jawab 



c.    OSIS berperan mendukung kegiatan KURIKULER
d.   Pendanaan OSIS harus didukung oleh anggota, Madrasah POMG, BP3 dan orang tua siswa
e.   Pembinaan harus diberikan secara kontinyu
f.     Perlu koordinasi kerjasama antar seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan seluruh kegiatan.

Jakarta, Januari 2013
 Pembina OSIS




 HASYBI, S. Pd
NIP. 197005102007101001































ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH  ( OSIS )
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI JAKARTA 4
BAB I
PASAL 1
Organisasi ini bernama ORGANISASI Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Kalibata,Kelurahan Srengseng Sawah,
Kecamatan Jagakarsa, Jakarta selatan
BAB II
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangs dan sumber insane pembangunan nasional, guna :
a.   Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan budi pekerti luhur
b.   Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
c.    Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d.   Meningkatkan kepribadian dan mandiri, serta
e.   Mempertebal rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pasal 6

1.    Organisasi ini bersifat Intra Madrasah dan merupakan satu-satunya organisasi yang sah di Madrasah, sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungannya organisatoris lain di luar sekolah.
2.    Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari madrasah yang bersangkutan.




BAB III
Pasal 7
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

( 1 ) Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang aktif belajar pada Madrasah ini.
( 2 ) anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota
( 3 ) keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di madrasah ini atau meninggal dunia.

Pasal 8

Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan Madrasah, dan dari dari sumbangan yang tidak mengikat serta uasaha lain yang sah.




BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9

( 1 )  Setiap anggota mempunyai hak :
a.   Mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
b.   Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
c.    Berbicara secara lisan maupun tulisan
( 2 )  Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.   Memelihara nama baik dan kehormatan madrasah dan organisasinya
b.   Mematuhi peraturan dan tata tertib madrasahnya
c.    Menghormati tenaga kependidikan
d.   Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kesehatan dan kebersamaan serta kekeluargaan madrasahnya.



BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10

( 1 ) Perangkat OSIS terdiri dari :
a.   Pembina OSIS
b.   Perwakilan Siswa
c.    Pengurus OSIS
( 2 ) Pembina terdiri dari :
a.   Kepala Madrasah, wakil Kepala Madrasah ( sebagai ketua dan wakil ketua )
b.   Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 orang, diatur secara bergantian setiap tahun
pelajaran.
( 3 ) Perwakilan siswa terdiri dari :
a.   Wakil-wakil setiap kelas
b.   Tiap kelas minimal diwakili oleh 3 orang siswa
c.    Perwakilan kelas ini tergabung dalam majelis perwakilan siswa ( MPS )


BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11

Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun dimulai dari awal yahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.


BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
( 1 ) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini , akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga , atau peraturan lain yang sah.
( 2 ) Anggaran Rumah Tangga mengatur leih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
( 3 ) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah , dan disusun berdasarkan Anggota Dasar.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More