KATA
PENGANTAR
Sukses
pelaksanaan suatu kegiatan dimulai dari sukses administrasi, karena pada
hakekatnya, tiap komponen kegiatan itu sendiri merupakan komponen administrasi
yang saling berkaitan. Kegiatan pembinaan kesiswaan adalah suatu proses aktifitas
yang kompleks dan perlu penanganan serius, penyisihan waktu yang cukup dan
keterampilan managerial yang tinggi, terutama di bidang administrasi .
Langkah
yang ditempuh Pembina OSIS MTs.Negeri 4, dengan menyiapkan perangkat
administrasi kegiatan dalam bentuk Panduan Aktiftas ( PANTAS ) merupakan suatu hal yang positif
dan perlu ditumbuhkembangkan di kalangan guru Pembina, khususnya Pembina
kesiswaan. Panduan ini dapat mempermudah peaksanaantugas dan tanggungjawab
seluruh perangkat OSIS serta dapat mengantar kegiatan dengan mudah.
Kami menyambut baik dan menyampaikan terimakasih
atas segala upaya dan kreatifitas dalam rangka menuju tercapainya visi dan misi
Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 di era kompetitif dewasa ini.
Jakarta, Desember 2013
Kepala Mts.Negeri 4
Drs.Nurul Huda,M.Si
NIP.196207311993031001
PANDUAN
AKTIFITAS ( PANTAS )
PENGURUS
OSIS MTs.NEGERI 4
PERIODE
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
Organisasi
Siswa Intra Sekolah adalah wadah organisasi siswa di sekolah yang wajib
dibentuk oleh setiap sekolah, di mana secara otomatis setiap siswa menjadi
anggotanya, yang dimaksudkan untuk membina dan mengusahakan agar para siswa
dapat tumbuh dan ber-kembang sebagai manusia Indonesia seutuhnya.secara
sismatis, OSIS berarti :
Organisasi
: Satuan atau kelompok kerja yang
dibentuk dalam usaha untuk
mencapai tujuan bersama
Siswa :
Adalah peserta didik pada satuan jenjang pendidikan dasar dan
menengah
Sekolah : Satuan secara berjenjang dan
berkesinambungan
Pendidikan
:
Tempat diselenggarakan kegiatan belajar-mengajar.
Secara
Organisasi , OSIS berarti :
Satu-satunya wadah
organisasi siswa yang sah di sekolah.
Setiap sekolah wajib
membentuk OSIS, yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di
sekolah lain.
B.
Tujuan
Oraganisasi Siswa Intra
Sekolah bertujuan agar :
1. Terwujudnya peningkatan peran serta dan
membina, sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala sehingga terhindar dari usaha
dan pengaruh yang bertentangan dengan keudayaan nasional ;
2. Terbentuknya daya tangkal pada diri siswa
terhadap pengaruh negative yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan
sekolah ;
3. Memantapkannya kegiatan ekstrakulikuler
dalam rangka menunjang pencapaian kurikulum
4. Terbinarnya peningkatan apresiasi dan
penghayatan seni;
5. Tumbuh kembang sikap berangsa dan
bernegara
6. Terus berkembang jiwa dan semangat serta nila-nilai
juang ’45 dan
7. Terwujudnya kesegaran jasmani dan rohani
C. Latar Belakang Berdirinya OSIS
Sebelum
lahir OSIS DI SLTP. MTs dan PSLTA maupun MA banyak terdapat organisasi yang
beragam bentuk dan coraknya. Ada yang bersifat sosial , politik , ekonomi
maupun budaya. Baik bersifat intern maupun ekstern. Timbulah situasi yang tidak
menguntungkan bagi sekolah / madrasah sebagai tempat diselanggarakannya proses
belajar mengajar dan dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan yang
bersifat destruktif (merusak) . maka pada tahun 1970 – 1972 beberapa pimpinan
Organisasi Intra Sekolah (OSIS) di sekolah masing-masing.
Dalam perkembangan
pembinaan generasi muda , lahir TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 (GHBN) , dan
Keputusan Mendikbud No. : 0323/U/1978. Salah satu jalur pembinaan sebagai
berikut :
1. Organisasi Kesiswaan (OSIS)
2. Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
3. Kegiatan Ekstrakulikuler , dan\
4. Kegiatan Wawasan Wiyatamandala.
D. Peran Dan Fungsi OSIS
1. Peran OSIS
Sebagai salah satu jalur
pembinaan kesiswaan, OSIS mempunyai peran sebagai berikut :
a. Sebagai wadah : Tempat pembinaan dan
latihan kepemimpinan, kegiatan ekstrakulikuler dan wawasan wiyata mandala
b. Sebagai penggerak / motivasi belajar
c. Sebagai tindaka preventif terhadap gejala
yang tidak baik.
2. Fungsi OSIS
a. Meningkatkan nilai IMTAQ dan IPTEK
b. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara
c. Menginkatkan kepribadian dan budi pekerti
luhur
d. Meningkatkan kemampuan berorganisasi,
pendidikan politik dan kepemimpinan
e. Meningkatkan ketrampilan , kemandirian
dan percaya diri
f. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
g. Meningkatkan dan mengembangkan kreasi
seni.
E.
Perangkat
Kegiatan OSIS
1.
Perangkat
Kegiatan OSIS terdiri dari :
a.
Pembina OSIS
b.
Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
c.
Pengurus Osis , dan
d.
Anggota OSIS
a.
Pembina
OSIS terdiri dari Kepala Sekolah. Wk. Kepala Sekolah (Madrasah) dan guru
Pembina Khusus yang ditunjuk dengan jumlah Pembina sesuai kebutuhan.
b.
Majelis
Perwakilan Siswa (MPS) dibentuk tiap awal tahun
pelajaran, dengan tatacara khusus, yang terdiri dari wakil-wakil kelas ,
setiap kelas diwakili oleh 2 orang siswa.
c.
Pegurus
OSIS terdiri dari :
1)
Seorang
Ketua dan dua orang Wakil Ketua
2)
Seorang
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
3)
Seorang
Bendahara dan Wakil Bendahara dan
4)
Enam
Orang Ketua Seksi dengan masing masing maksimal 6 orang anggotanya.
d.
Anggota
OSIS secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah yang
bersangkutan , tanpa memerlukan kartu aggota , dan berakhir apabila siswa
tersebut tidak mrnjadi siswa lagi di sekolah tersebut atau meninggal.
2.
Pengurus
OSIS berfungsi sebagai Dewan Eksekutif dengan tugas umum melaksanakan Tugas
Pokok Pengurus OSIS
3.
Rincian
Tugas Pokok Pengurus OSIS
a.
Pembina
OSIS
1.
Bertanggung
jawab atas seluruh pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya ;
2.
Memberikan
nasihat kepada Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS
3.
Mengesahkan
keanggotaan Majelis Perwakilan Kelas dengan surat keputusan Kepala Sekolah
4.
Mengarahkan
penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSIS
5.
Menghadiri
rapat-rapat OSIS
6.
Mengadakan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS.
b.
Majelis
Perwakilan Kelas
1. Mewakili Kelasnya dalam rapat perwakilan
kelas
2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan
program kerja OSIS
3. Mengajukan calon pengurus OSIS
berdasarkan hasil rapat / musyawarah kelas.
4. Memilih calon pengurus OSIS dari daftar
calon yang di disiapkan.
5. Menilai laporan pertanggung jawaban
pengurus OSIS.
6. Menyusun Anggaran Rumah Tangga.
c. Pengurus OSIS
1. Ketua :
a. Memimpin organisasi dengan baik dan
bijaksana.
b. Mengkoordinasikan semua aparat pengurus.
c. Menetapkan kebijaksanaan yang telah
disiapkan dan direncanakan oleh aparat pengurus.
d. Memimpin rapat.
e. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil
keputusaan berdsarkan musyawarah mufakat.
2. Wakil Ketua :
a. Bersama –sama ketua menetapkan
kebijaksanaan.
b. Memberikan saran kepada ketua dalam
rangka mengambil keputusan.
c. Menggantikan ketua jika ketua
berhalangan.
d. Membantu ketua dalam menjalankan tugas.
e. Bertanggung jawab kepada ketua.
f. Wakil ketua
3. Sekretaris :
a. Memberikan saran kepada ketua dalam
rangka megambil keputusan.
b. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap
rapat.
c. Menyiapkan, medistribusikan, menyimpan
surat serta arsip yang berhubungan
d. Menyaipkan laporan, surat, hasil rapat
dan evaluasi kegiatan dengan pelaksanaan kegiatan.
e. Bersama ketua menandatangani setiap surat
keorganisasian.
f. Bertanggun jawab atas tertib administrasi
organisasi.
g. Bertindak sebagai natulis dalam rapatatau
diserahkan kepada wakil sekretaris.
4. Wakil Sekretaris :
a. Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris.
b. Menggantikan sekretaris jika sekretaris
berhalangan.
5. Bendahara dan Wakil Bendahara :
a. Bertanggung jawab dan mengetahui
pemasukan / pengeluaran uang / biaya yang diperlukan.
b. Membuat tanda bukti/kwitansi setiap
pemasukan dan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
c. Memberikan laporan keuangan secara
berkala.
6. Seksi pembinaan ketaqwaan Terhadap Tuhan
YME
a. Mengkoordinasi kegiatan shalat berjamaah
b. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
c. Peringatan Isra' Mi'raj
d. Peringatan Nuzulul Qur’an
e. Tadabur Al-quran
f. Mengadakan bukan puasa bersama
g. Mengkoordinir zakat fitrah
h. Halal bihalal Idul Fitri
i. Mengadakan Qurban
j. Peringatan Tahun Baru Islam
k. Melaksanakan lomba keagamaan
l. Diskusi agama
m. Ceramah agama
n. Kuliah subuh
o. Mengadakan malam bina takwa (MABIT)
p. Mengadakan kegiatan Sahur On The Road
7. Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a. Mengkordinir pelaksanaan upacara hari
senin
b. Mengkordinir kegiatan Paskibra
c. Mengkordinir kegiatan PMR
d. Mengkordinir kegiatan Latihan PBB rutin
untuk seluruh anggota OSIS
e. Menerapkan 3 Bahasa dalam pelaksanaan
upacara
f. Mengkoordinir pelaksanaan PHBN
g. Menyiapkan bendera umbul-umbul
h. Megkordinir perlombaan HUT RI
i. Melatih petugas TUB
j.
Membuat
jadwal TUB
8. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
a. Silaturahmi kerumah guru
b. Mengkoordinir pelaksanaan ta’ziah
c. Mengadakn razia ( Hp, Shalat dan
lain-lain)
d. Melaksanakan Bakti Sosial
e. Mengadakan penyuluhan tentang bahaya
Narkoba
f. Mengadakan Konsultasi
g. Melaksanakan Jumat Bersih
9. Seksi Keorganisasian , Politik ,
Kepemimpinan
a. Mengaktifkan madding
b. Mengadakan rapat pengurus OSIS
c. Menyediakan kotak madding untuk siswa
siswi selain OSIS
d. Melaksanakan MOPDB pada tahun ajaran baru
e. Melaksanakan LDKS
f. Mengadakan pengamatan calon pengurus dan
calon ketua OSIS
g. Mengkordinir kampanye calon ketua dan
wakil ketua OSIS
h. Megadakan debat untuk calon ketua OSIS
dan wakil ketua OSIS
i. Mengadakan pemilihan ketua dan wakil
ketua OSIS
j. Melaksanakan serah terima jabatan dan
pelantikan pengurus OSIS
k. Mengadakan raker / pembekalan kerja
pengurus OSIS
10. Seksi Keterampilan dan Jasmani serta
Kewirausahaan
a. Penghijauan Taman Madrasah
b. Mengkordinir Eskur asket,Futsal,Badminton
c. Menyelenggarakan Class Meeting
d. Mengkordinir lomba kebersihan kelas
e. Membentuk Eskur English Club dan Math
Club
f. Mengadakan Sparing Basket, Futsal,
Badminton
g. Mengadakan Eskur Badminton
h. Adiwiyata 3R (Reduce,Reuse,Recycle)
i. Mengadakan pelatihan ketrampilan,
kewirausahaan
j. Mengadakan Lomba Sekolah Sehat
11. Seksi Apresiasi dan Kreasi Seni
a. Mengkordinir kegiatan tim Marawis
b. Mengkordinir kegiatan tim tari
c. Mengkordinir kegiatan band
d. Mengkordinir kegiatan Jurnalistik
e. Mengikuti lomba marawis antar madrasah
f. Mengikuti lomba tari antar madrasah
g. Mengadakan pentas seni
h. Mengadakan lomba graffiti dan kaligrafi
i. Mengkordinir kegiatan radio mini
j. Mengkordinir kegiatan paduan suara dan
ensamble
k. Membentuk team keratif antar kelas
l. Mengkordinir kegiatan team teater
m. Mengikuti lomba teater antar madrasah
n. Mengisis kegiatan Wisuda Purnawiyata
Sekolah.
BAB II
PANDUAN AKTIFITAS (
PANTAS )
A.
Dasar
Pelaksanaan OSIS
1.
Dasar
Hukum
a.
Tap MPR No.
: II/MPR/1978 DAN Tap MPR No. II/MPR/1993
b.
Keputusan
Mendikbud No. : 1323/U/1978
c.
Keputusan
Dirjen Dikdasme No. 226/C/Kep/O/1992
d.
Keputusan
Menteri Agama RI No.
2.
Dasar
Kegiatan
1.
Kebijaksanaan
Kepala Sekolah yang bersangkutan
2.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
3.
Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan OSIS
4.
Program
Kerja OSIS
5.
Pedoman
Pembinaan Kesiswaan
3.
Fungsi dan
Tugas Pokok Pengurus OSIS
1.
Pembina
OSIS berfungsi sebagai Dewan
Di samping
berfungsi sebagai dewan yudikatif, Pembina OSIS memiliki tugas
Memberikan
nasihat kepada Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurs OSIS.
2.
Majelis
Perwakilan Kelas
Majelis
Perwakilan Kela ( MPK ) berfungsi sebagai dewan legislatif dengan
tugas umum
memilih calon pengurus OSIS , menyampaikan usul-usul untuk
dijadikan
program kerja dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS di akhir
masa jabatannya.
4.
Keanggotaan
Keanggotaan
OSIS secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah yang
bersangkutan, dengan demikian tidak diharuskan memiliki kartu anggota. Keanggotaan
berakhir apabila : siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi atau
meninggal.
5.
Forum
Organisasi
1.
Rapat-Rapat
:
a.
Memilih
ketua
b.
Pencalonan
pengurus
c.
Pemilihan
pengurus
d.
Penilaian
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus pada akhir masa jabatannya.
2.
Rapat
Pengurus
a.
Rapat
Pleno yang dihadiri seluruh pengurus OSIS, untuk membahas :
1)
Penyusunan
Program Kerja
2)
Penilaian
Pelaksanaan Program Kerja
3)
Laporan
pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan Pengurus OSIS
b.
Rapat
pengurus harian
c.
Rapat
koordinasi
BAB III
PROGRAM
KERJA PENGURUS OSIS
PERIODE
2013/2014
A.
Umum
Yang
dimaksud dengan kegiatan umum ialah kegiatan yang diselenggrakan oleh
Pengurus
Inti Osis dalam kesekretariatan, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
1.
Membuat
organigram
2.
Membuat
program kerja kesekretariatan
3.
Membuat
program kerja tahunan
4.
Membuat
program kerja bulanan
5.
Membuat
program kerja mingguan
6.
Membuat
anggaran belanja kegiatan
7.
Melengkapi
sarana kesekretariatan
8.
Menghias
ruang sekretariat
9.
Menata
ruang secretariat
10. Membuat format buku
kesekretariatan
11. Membuat tata tertib
ruang secretariat
12. Membuat jadwal piket
secretariat
13. Membuat
proposal-proposal kegiatan
14. Membuat dan
mengagendakan surat-surat
15. Mendata seluruh kegiatan
OSIS
16. Mengumpulkan data arsip
17. Mendata invetaris arsip
18. Mendata seluruh anggota
OSIS
19. Mengecek daftar hadir
piket secretariat
20. Memajang atribut OSIS
B.
Pengembangan
Sarana
Yang dimaksud dengan pengembangan sarana ialah
perawatan, perbaikan dan penambahan atau penggantian sarana yang ada. Dalam
kepengurusan ini, insya Allah akan dikembangkan sarana-sarana lain :
1.
Instrumental
seni music
Penambahan instrument music
meliputi, sulung, guitar, keyboard, dll.
2.
Inventaris
Kesekretariatan
Inventaris Kesekretariatan
meliputi : Brangkas alat-alat tulis, Box File, Map ordner, Snelhecter,
alat-alat tulis, pisau, gunting, penggaris, dll.
3.
Instrument
PHBI/IN
Instrument peringatan hari-hari
besar antara lain : Bendera Ganefo,Umbul-umbul, kain spanduk, alat-alat
pertukangan, tali temali, Sound system, dll.
4.
Instrument
data arsip
Instrument data arsip meliputi
: Disket, Hardisk, dan Diskbank, serta perangkat kebutuhan computer yang lain.
5.
Sarana
elektronik lain
Sarana elektronik lain meliputi
: Radio kaset, tape recorder, kipas angin, jam diding, dll.
C.
Sekretaris
Bidang
Program sekretaris bidang ialah
semua program yang telah diajukan oleh Majelis Perwakilan Kelas dan telh
digodok, dianalisis dan disetujui bersama oleh pengurus OSIS.
Program-program tersebut telah
dituangkan dalam table terlampir dalam rincian kegiatan berikut tanggal
pelaksnaannya.
BAB IV
PENUTUP
A. Indekasi Keberhasilan OSIS
Keberhasilan OSIS
dipengaruhi oleh unsur : Madrasah, Sarana dan Prasarana, siswa, guru dan orang
tua murid. Indikasi keberhasilan OSIS dapat dilihat dari berbagai aspek, antara
lain :
1. Terslenggaranya kegiatan OSIS yang
dinamis : OSIS berperan menggerakan seluruh potensi yang ada.
2. Memiliki kemampuan meredam konflik yang
timbul dan menanggulangi gangguan dan pengaruh negative.
3. Ada ruang OSIS dengan administrasi dan
atribut penghargaan yang dimiliki.
4. Diselenggarakan Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan
Siswa ( LDKS )
5. Terselenggaranya Kerjasama Kegiatan Antar
Sekolah.
6. Terbentuknya kelompok belajar, Diskusi
dan Kary Ilmiah Reamaj ( KIR )
7. Terwujudnya Madrasah sebagai Wawasan
Wiyata Mandala.
B. Masalah Dan Tidak Lanjutnya
1. Permasalahan :
a. OSIS sebagai satu-satunya organisasi
formal di Madrasah.
b. Pegelolaan OSIS :
1) Kemampuan Manjemen pengurus
2) Pengetahuan dan pengalaman berorganisasi
pengurus
3) Kemampuan memahami makna dan tujuan OSIS
4) Kerjasama antar pengurus, anggota dan Pembina
c. Pendanaan yang diperlukan
d. Pembinaan yang diperlukan
2. Tindak Lanjut
a. OSIS harus dibentuk sesuai dengan
ketentuan untuk mewujudkan arti dan peran organisasi
b. Pengurus OSIS dipilih harus dengn
kriteria :
1) Kepemimpinannya
2) Loyalitasnya
3) Pengalaman berorganisasi
4) Keteladanan dan Kewibawaan
5) Luasnya Wawasan
6) Kemampuan berkomunikasi
7) Kesadaran terhadap tugas dan tanggung
jawab
c. OSIS berperan mendukung kegiatan
KURIKULER
d. Pendanaan OSIS harus didukung oleh
anggota, Madrasah POMG, BP3 dan orang tua siswa
e. Pembinaan harus diberikan secara kontinyu
f. Perlu koordinasi kerjasama antar seluruh
pihak terkait dalam pelaksanaan seluruh kegiatan.
Jakarta, Januari 2013
Pembina OSIS
NIP. 197005102007101001
ANGGARAN
DASAR
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH ( OSIS )
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI JAKARTA 4
BAB I
PASAL 1
Organisasi ini bernama ORGANISASI Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Kalibata,Kelurahan Srengseng
Sawah,
Kecamatan Jagakarsa, Jakarta selatan
BAB II
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
Pasal 5
Organisasi
ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan
bangs dan sumber insane pembangunan nasional, guna :
a.
Meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan budi pekerti luhur
b.
Meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan
c.
Meningkatkan
kesehatan jasmani dan rohani
d.
Meningkatkan
kepribadian dan mandiri, serta
e.
Mempertebal
rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
1. Organisasi ini bersifat Intra Madrasah
dan merupakan satu-satunya organisasi yang sah di Madrasah, sebagai wadah siswa
berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungannya
organisatoris lain di luar sekolah.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili
siswa dari madrasah yang bersangkutan.
BAB III
Pasal 7
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
( 1 ) Anggota organisasi ini secara otomatis
adalah siswa yang aktif belajar pada Madrasah ini.
( 2 ) anggota organisasi ini tidak memerlukan
kartu anggota
( 3 ) keanggotaan berakhir apabila siswa yang
bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di madrasah ini atau meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang
disediakan Madrasah, dan dari dari sumbangan yang tidak mengikat serta uasaha
lain yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 9
( 1 )
Setiap anggota mempunyai hak :
a. Mendapat perlakuan yang sama sesuai
dengan bakat, minat dan kemampuannya
b.
Memilih
dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
c. Berbicara secara lisan maupun tulisan
( 2 ) Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Memelihara nama baik dan kehormatan
madrasah dan organisasinya
b. Mematuhi peraturan dan tata tertib
madrasahnya
c. Menghormati tenaga kependidikan
d. Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan, kesehatan dan kebersamaan serta kekeluargaan
madrasahnya.
BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
( 1 ) Perangkat OSIS terdiri dari :
a. Pembina OSIS
b.
Perwakilan
Siswa
c. Pengurus OSIS
( 2 ) Pembina terdiri dari :
a. Kepala Madrasah, wakil Kepala Madrasah (
sebagai ketua dan wakil ketua )
b.
Guru
sebagai anggota, sedikitnya 5 orang, diatur secara bergantian setiap tahun
pelajaran.
( 3 ) Perwakilan siswa terdiri dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b.
Tiap kelas
minimal diwakili oleh 3 orang siswa
c.
Perwakilan
kelas ini tergabung dalam majelis perwakilan siswa ( MPS )
BAB VI
MASA
JABATAN
Pasal
11
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan
pengurus selama satu tahun dimulai dari awal yahun ajaran dan berakhir pada
akhir tahun ajaran.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
( 1 )
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini , akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga , atau peraturan lain yang sah.
( 2 )
Anggaran Rumah Tangga mengatur leih rinci hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar.
( 3 )
Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah , dan disusun
berdasarkan Anggota Dasar.
KATA
PENGANTAR
Sukses
pelaksanaan suatu kegiatan dimulai dari sukses administrasi, karena pada
hakekatnya, tiap komponen kegiatan itu sendiri merupakan komponen administrasi
yang saling berkaitan. Kegiatan pembinaan kesiswaan adalah suatu proses aktifitas
yang kompleks dan perlu penanganan serius, penyisihan waktu yang cukup dan
keterampilan managerial yang tinggi, terutama di bidang administrasi .
Langkah
yang ditempuh Pembina OSIS MTs.Negeri 4, dengan menyiapkan perangkat
administrasi kegiatan dalam bentuk Panduan Aktiftas ( PANTAS ) merupakan suatu hal yang positif
dan perlu ditumbuhkembangkan di kalangan guru Pembina, khususnya Pembina
kesiswaan. Panduan ini dapat mempermudah peaksanaantugas dan tanggungjawab
seluruh perangkat OSIS serta dapat mengantar kegiatan dengan mudah.
Kami menyambut baik dan menyampaikan terimakasih
atas segala upaya dan kreatifitas dalam rangka menuju tercapainya visi dan misi
Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 di era kompetitif dewasa ini.
Jakarta, Desember 2013
Kepala Mts.Negeri 4
Drs.Nurul Huda,M.Si
NIP.196207311993031001
PANDUAN
AKTIFITAS ( PANTAS )
PENGURUS
OSIS MTs.NEGERI 4
PERIODE
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
Organisasi
Siswa Intra Sekolah adalah wadah organisasi siswa di sekolah yang wajib
dibentuk oleh setiap sekolah, di mana secara otomatis setiap siswa menjadi
anggotanya, yang dimaksudkan untuk membina dan mengusahakan agar para siswa
dapat tumbuh dan ber-kembang sebagai manusia Indonesia seutuhnya.secara
sismatis, OSIS berarti :
Organisasi
: Satuan atau kelompok kerja yang
dibentuk dalam usaha untuk
mencapai tujuan bersama
Siswa :
Adalah peserta didik pada satuan jenjang pendidikan dasar dan
menengah
Sekolah : Satuan secara berjenjang dan
berkesinambungan
Pendidikan
:
Tempat diselenggarakan kegiatan belajar-mengajar.
Secara
Organisasi , OSIS berarti :
Satu-satunya wadah
organisasi siswa yang sah di sekolah.
Setiap sekolah wajib
membentuk OSIS, yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di
sekolah lain.
B.
Tujuan
Oraganisasi Siswa Intra
Sekolah bertujuan agar :
1. Terwujudnya peningkatan peran serta dan
membina, sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala sehingga terhindar dari usaha
dan pengaruh yang bertentangan dengan keudayaan nasional ;
2. Terbentuknya daya tangkal pada diri siswa
terhadap pengaruh negative yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan
sekolah ;
3. Memantapkannya kegiatan ekstrakulikuler
dalam rangka menunjang pencapaian kurikulum
4. Terbinarnya peningkatan apresiasi dan
penghayatan seni;
5. Tumbuh kembang sikap berangsa dan
bernegara
6. Terus berkembang jiwa dan semangat serta nila-nilai
juang ’45 dan
7. Terwujudnya kesegaran jasmani dan rohani
C. Latar Belakang Berdirinya OSIS
Sebelum
lahir OSIS DI SLTP. MTs dan PSLTA maupun MA banyak terdapat organisasi yang
beragam bentuk dan coraknya. Ada yang bersifat sosial , politik , ekonomi
maupun budaya. Baik bersifat intern maupun ekstern. Timbulah situasi yang tidak
menguntungkan bagi sekolah / madrasah sebagai tempat diselanggarakannya proses
belajar mengajar dan dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan yang
bersifat destruktif (merusak) . maka pada tahun 1970 – 1972 beberapa pimpinan
Organisasi Intra Sekolah (OSIS) di sekolah masing-masing.
Dalam perkembangan
pembinaan generasi muda , lahir TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 (GHBN) , dan
Keputusan Mendikbud No. : 0323/U/1978. Salah satu jalur pembinaan sebagai
berikut :
1. Organisasi Kesiswaan (OSIS)
2. Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
3. Kegiatan Ekstrakulikuler , dan\
4. Kegiatan Wawasan Wiyatamandala.
D. Peran Dan Fungsi OSIS
1. Peran OSIS
Sebagai salah satu jalur
pembinaan kesiswaan, OSIS mempunyai peran sebagai berikut :
a. Sebagai wadah : Tempat pembinaan dan
latihan kepemimpinan, kegiatan ekstrakulikuler dan wawasan wiyata mandala
b. Sebagai penggerak / motivasi belajar
c. Sebagai tindaka preventif terhadap gejala
yang tidak baik.
2. Fungsi OSIS
a. Meningkatkan nilai IMTAQ dan IPTEK
b. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara
c. Menginkatkan kepribadian dan budi pekerti
luhur
d. Meningkatkan kemampuan berorganisasi,
pendidikan politik dan kepemimpinan
e. Meningkatkan ketrampilan , kemandirian
dan percaya diri
f. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
g. Meningkatkan dan mengembangkan kreasi
seni.
E.
Perangkat
Kegiatan OSIS
1.
Perangkat
Kegiatan OSIS terdiri dari :
a.
Pembina OSIS
b.
Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
c.
Pengurus Osis , dan
d.
Anggota OSIS
a.
Pembina
OSIS terdiri dari Kepala Sekolah. Wk. Kepala Sekolah (Madrasah) dan guru
Pembina Khusus yang ditunjuk dengan jumlah Pembina sesuai kebutuhan.
b.
Majelis
Perwakilan Siswa (MPS) dibentuk tiap awal tahun
pelajaran, dengan tatacara khusus, yang terdiri dari wakil-wakil kelas ,
setiap kelas diwakili oleh 2 orang siswa.
c.
Pegurus
OSIS terdiri dari :
1)
Seorang
Ketua dan dua orang Wakil Ketua
2)
Seorang
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
3)
Seorang
Bendahara dan Wakil Bendahara dan
4)
Enam
Orang Ketua Seksi dengan masing masing maksimal 6 orang anggotanya.
d.
Anggota
OSIS secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah yang
bersangkutan , tanpa memerlukan kartu aggota , dan berakhir apabila siswa
tersebut tidak mrnjadi siswa lagi di sekolah tersebut atau meninggal.
2.
Pengurus
OSIS berfungsi sebagai Dewan Eksekutif dengan tugas umum melaksanakan Tugas
Pokok Pengurus OSIS
3.
Rincian
Tugas Pokok Pengurus OSIS
a.
Pembina
OSIS
1.
Bertanggung
jawab atas seluruh pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya ;
2.
Memberikan
nasihat kepada Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS
3.
Mengesahkan
keanggotaan Majelis Perwakilan Kelas dengan surat keputusan Kepala Sekolah
4.
Mengarahkan
penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSIS
5.
Menghadiri
rapat-rapat OSIS
6.
Mengadakan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS.
b.
Majelis
Perwakilan Kelas
1. Mewakili Kelasnya dalam rapat perwakilan
kelas
2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan
program kerja OSIS
3. Mengajukan calon pengurus OSIS
berdasarkan hasil rapat / musyawarah kelas.
4. Memilih calon pengurus OSIS dari daftar
calon yang di disiapkan.
5. Menilai laporan pertanggung jawaban
pengurus OSIS.
6. Menyusun Anggaran Rumah Tangga.
c. Pengurus OSIS
1. Ketua :
a. Memimpin organisasi dengan baik dan
bijaksana.
b. Mengkoordinasikan semua aparat pengurus.
c. Menetapkan kebijaksanaan yang telah
disiapkan dan direncanakan oleh aparat pengurus.
d. Memimpin rapat.
e. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil
keputusaan berdsarkan musyawarah mufakat.
2. Wakil Ketua :
a. Bersama –sama ketua menetapkan
kebijaksanaan.
b. Memberikan saran kepada ketua dalam
rangka mengambil keputusan.
c. Menggantikan ketua jika ketua
berhalangan.
d. Membantu ketua dalam menjalankan tugas.
e. Bertanggung jawab kepada ketua.
f. Wakil ketua
3. Sekretaris :
a. Memberikan saran kepada ketua dalam
rangka megambil keputusan.
b. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap
rapat.
c. Menyiapkan, medistribusikan, menyimpan
surat serta arsip yang berhubungan
d. Menyaipkan laporan, surat, hasil rapat
dan evaluasi kegiatan dengan pelaksanaan kegiatan.
e. Bersama ketua menandatangani setiap surat
keorganisasian.
f. Bertanggun jawab atas tertib administrasi
organisasi.
g. Bertindak sebagai natulis dalam rapatatau
diserahkan kepada wakil sekretaris.
4. Wakil Sekretaris :
a. Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris.
b. Menggantikan sekretaris jika sekretaris
berhalangan.
5. Bendahara dan Wakil Bendahara :
a. Bertanggung jawab dan mengetahui
pemasukan / pengeluaran uang / biaya yang diperlukan.
b. Membuat tanda bukti/kwitansi setiap
pemasukan dan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
c. Memberikan laporan keuangan secara
berkala.
6. Seksi pembinaan ketaqwaan Terhadap Tuhan
YME
a. Mengkoordinasi kegiatan shalat berjamaah
b. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
c. Peringatan Isra' Mi'raj
d. Peringatan Nuzulul Qur’an
e. Tadabur Al-quran
f. Mengadakan bukan puasa bersama
g. Mengkoordinir zakat fitrah
h. Halal bihalal Idul Fitri
i. Mengadakan Qurban
j. Peringatan Tahun Baru Islam
k. Melaksanakan lomba keagamaan
l. Diskusi agama
m. Ceramah agama
n. Kuliah subuh
o. Mengadakan malam bina takwa (MABIT)
p. Mengadakan kegiatan Sahur On The Road
7. Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a. Mengkordinir pelaksanaan upacara hari
senin
b. Mengkordinir kegiatan Paskibra
c. Mengkordinir kegiatan PMR
d. Mengkordinir kegiatan Latihan PBB rutin
untuk seluruh anggota OSIS
e. Menerapkan 3 Bahasa dalam pelaksanaan
upacara
f. Mengkoordinir pelaksanaan PHBN
g. Menyiapkan bendera umbul-umbul
h. Megkordinir perlombaan HUT RI
i. Melatih petugas TUB
j.
Membuat
jadwal TUB
8. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
a. Silaturahmi kerumah guru
b. Mengkoordinir pelaksanaan ta’ziah
c. Mengadakn razia ( Hp, Shalat dan
lain-lain)
d. Melaksanakan Bakti Sosial
e. Mengadakan penyuluhan tentang bahaya
Narkoba
f. Mengadakan Konsultasi
g. Melaksanakan Jumat Bersih
9. Seksi Keorganisasian , Politik ,
Kepemimpinan
a. Mengaktifkan madding
b. Mengadakan rapat pengurus OSIS
c. Menyediakan kotak madding untuk siswa
siswi selain OSIS
d. Melaksanakan MOPDB pada tahun ajaran baru
e. Melaksanakan LDKS
f. Mengadakan pengamatan calon pengurus dan
calon ketua OSIS
g. Mengkordinir kampanye calon ketua dan
wakil ketua OSIS
h. Megadakan debat untuk calon ketua OSIS
dan wakil ketua OSIS
i. Mengadakan pemilihan ketua dan wakil
ketua OSIS
j. Melaksanakan serah terima jabatan dan
pelantikan pengurus OSIS
k. Mengadakan raker / pembekalan kerja
pengurus OSIS
10. Seksi Keterampilan dan Jasmani serta
Kewirausahaan
a. Penghijauan Taman Madrasah
b. Mengkordinir Eskur asket,Futsal,Badminton
c. Menyelenggarakan Class Meeting
d. Mengkordinir lomba kebersihan kelas
e. Membentuk Eskur English Club dan Math
Club
f. Mengadakan Sparing Basket, Futsal,
Badminton
g. Mengadakan Eskur Badminton
h. Adiwiyata 3R (Reduce,Reuse,Recycle)
i. Mengadakan pelatihan ketrampilan,
kewirausahaan
j. Mengadakan Lomba Sekolah Sehat
11. Seksi Apresiasi dan Kreasi Seni
a. Mengkordinir kegiatan tim Marawis
b. Mengkordinir kegiatan tim tari
c. Mengkordinir kegiatan band
d. Mengkordinir kegiatan Jurnalistik
e. Mengikuti lomba marawis antar madrasah
f. Mengikuti lomba tari antar madrasah
g. Mengadakan pentas seni
h. Mengadakan lomba graffiti dan kaligrafi
i. Mengkordinir kegiatan radio mini
j. Mengkordinir kegiatan paduan suara dan
ensamble
k. Membentuk team keratif antar kelas
l. Mengkordinir kegiatan team teater
m. Mengikuti lomba teater antar madrasah
n. Mengisis kegiatan Wisuda Purnawiyata
Sekolah.
BAB II
PANDUAN AKTIFITAS (
PANTAS )
A.
Dasar
Pelaksanaan OSIS
1.
Dasar
Hukum
a.
Tap MPR No.
: II/MPR/1978 DAN Tap MPR No. II/MPR/1993
b.
Keputusan
Mendikbud No. : 1323/U/1978
c.
Keputusan
Dirjen Dikdasme No. 226/C/Kep/O/1992
d.
Keputusan
Menteri Agama RI No.
2.
Dasar
Kegiatan
1.
Kebijaksanaan
Kepala Sekolah yang bersangkutan
2.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
3.
Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan OSIS
4.
Program
Kerja OSIS
5.
Pedoman
Pembinaan Kesiswaan
3.
Fungsi dan
Tugas Pokok Pengurus OSIS
1.
Pembina
OSIS berfungsi sebagai Dewan
Di samping
berfungsi sebagai dewan yudikatif, Pembina OSIS memiliki tugas
Memberikan
nasihat kepada Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurs OSIS.
2.
Majelis
Perwakilan Kelas
Majelis
Perwakilan Kela ( MPK ) berfungsi sebagai dewan legislatif dengan
tugas umum
memilih calon pengurus OSIS , menyampaikan usul-usul untuk
dijadikan
program kerja dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS di akhir
masa jabatannya.
4.
Keanggotaan
Keanggotaan
OSIS secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah yang
bersangkutan, dengan demikian tidak diharuskan memiliki kartu anggota. Keanggotaan
berakhir apabila : siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi atau
meninggal.
5.
Forum
Organisasi
1.
Rapat-Rapat
:
a.
Memilih
ketua
b.
Pencalonan
pengurus
c.
Pemilihan
pengurus
d.
Penilaian
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus pada akhir masa jabatannya.
2.
Rapat
Pengurus
a.
Rapat
Pleno yang dihadiri seluruh pengurus OSIS, untuk membahas :
1)
Penyusunan
Program Kerja
2)
Penilaian
Pelaksanaan Program Kerja
3)
Laporan
pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan Pengurus OSIS
b.
Rapat
pengurus harian
c.
Rapat
koordinasi
BAB III
PROGRAM
KERJA PENGURUS OSIS
PERIODE
2013/2014
A.
Umum
Yang
dimaksud dengan kegiatan umum ialah kegiatan yang diselenggrakan oleh
Pengurus
Inti Osis dalam kesekretariatan, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
1.
Membuat
organigram
2.
Membuat
program kerja kesekretariatan
3.
Membuat
program kerja tahunan
4.
Membuat
program kerja bulanan
5.
Membuat
program kerja mingguan
6.
Membuat
anggaran belanja kegiatan
7.
Melengkapi
sarana kesekretariatan
8.
Menghias
ruang sekretariat
9.
Menata
ruang secretariat
10. Membuat format buku
kesekretariatan
11. Membuat tata tertib
ruang secretariat
12. Membuat jadwal piket
secretariat
13. Membuat
proposal-proposal kegiatan
14. Membuat dan
mengagendakan surat-surat
15. Mendata seluruh kegiatan
OSIS
16. Mengumpulkan data arsip
17. Mendata invetaris arsip
18. Mendata seluruh anggota
OSIS
19. Mengecek daftar hadir
piket secretariat
20. Memajang atribut OSIS
B.
Pengembangan
Sarana
Yang dimaksud dengan pengembangan sarana ialah
perawatan, perbaikan dan penambahan atau penggantian sarana yang ada. Dalam
kepengurusan ini, insya Allah akan dikembangkan sarana-sarana lain :
1.
Instrumental
seni music
Penambahan instrument music
meliputi, sulung, guitar, keyboard, dll.
2.
Inventaris
Kesekretariatan
Inventaris Kesekretariatan
meliputi : Brangkas alat-alat tulis, Box File, Map ordner, Snelhecter,
alat-alat tulis, pisau, gunting, penggaris, dll.
3.
Instrument
PHBI/IN
Instrument peringatan hari-hari
besar antara lain : Bendera Ganefo,Umbul-umbul, kain spanduk, alat-alat
pertukangan, tali temali, Sound system, dll.
4.
Instrument
data arsip
Instrument data arsip meliputi
: Disket, Hardisk, dan Diskbank, serta perangkat kebutuhan computer yang lain.
5.
Sarana
elektronik lain
Sarana elektronik lain meliputi
: Radio kaset, tape recorder, kipas angin, jam diding, dll.
C.
Sekretaris
Bidang
Program sekretaris bidang ialah
semua program yang telah diajukan oleh Majelis Perwakilan Kelas dan telh
digodok, dianalisis dan disetujui bersama oleh pengurus OSIS.
Program-program tersebut telah
dituangkan dalam table terlampir dalam rincian kegiatan berikut tanggal
pelaksnaannya.
BAB IV
PENUTUP
A. Indekasi Keberhasilan OSIS
Keberhasilan OSIS
dipengaruhi oleh unsur : Madrasah, Sarana dan Prasarana, siswa, guru dan orang
tua murid. Indikasi keberhasilan OSIS dapat dilihat dari berbagai aspek, antara
lain :
1. Terslenggaranya kegiatan OSIS yang
dinamis : OSIS berperan menggerakan seluruh potensi yang ada.
2. Memiliki kemampuan meredam konflik yang
timbul dan menanggulangi gangguan dan pengaruh negative.
3. Ada ruang OSIS dengan administrasi dan
atribut penghargaan yang dimiliki.
4. Diselenggarakan Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan
Siswa ( LDKS )
5. Terselenggaranya Kerjasama Kegiatan Antar
Sekolah.
6. Terbentuknya kelompok belajar, Diskusi
dan Kary Ilmiah Reamaj ( KIR )
7. Terwujudnya Madrasah sebagai Wawasan
Wiyata Mandala.
B. Masalah Dan Tidak Lanjutnya
1. Permasalahan :
a. OSIS sebagai satu-satunya organisasi
formal di Madrasah.
b. Pegelolaan OSIS :
1) Kemampuan Manjemen pengurus
2) Pengetahuan dan pengalaman berorganisasi
pengurus
3) Kemampuan memahami makna dan tujuan OSIS
4) Kerjasama antar pengurus, anggota dan Pembina
c. Pendanaan yang diperlukan
d. Pembinaan yang diperlukan
2. Tindak Lanjut
a. OSIS harus dibentuk sesuai dengan
ketentuan untuk mewujudkan arti dan peran organisasi
b. Pengurus OSIS dipilih harus dengn
kriteria :
1) Kepemimpinannya
2) Loyalitasnya
3) Pengalaman berorganisasi
4) Keteladanan dan Kewibawaan
5) Luasnya Wawasan
6) Kemampuan berkomunikasi
7) Kesadaran terhadap tugas dan tanggung
jawab
c. OSIS berperan mendukung kegiatan
KURIKULER
d. Pendanaan OSIS harus didukung oleh
anggota, Madrasah POMG, BP3 dan orang tua siswa
e. Pembinaan harus diberikan secara kontinyu
f. Perlu koordinasi kerjasama antar seluruh
pihak terkait dalam pelaksanaan seluruh kegiatan.
Jakarta, Januari 2013
Pembina OSIS
NIP. 197005102007101001
ANGGARAN
DASAR
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH ( OSIS )
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI JAKARTA 4
BAB I
PASAL 1
Organisasi ini bernama ORGANISASI Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Kalibata,Kelurahan Srengseng
Sawah,
Kecamatan Jagakarsa, Jakarta selatan
BAB II
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
Pasal 5
Organisasi
ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan
bangs dan sumber insane pembangunan nasional, guna :
a.
Meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan budi pekerti luhur
b.
Meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan
c.
Meningkatkan
kesehatan jasmani dan rohani
d.
Meningkatkan
kepribadian dan mandiri, serta
e.
Mempertebal
rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
1. Organisasi ini bersifat Intra Madrasah
dan merupakan satu-satunya organisasi yang sah di Madrasah, sebagai wadah siswa
berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungannya
organisatoris lain di luar sekolah.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili
siswa dari madrasah yang bersangkutan.
BAB III
Pasal 7
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
( 1 ) Anggota organisasi ini secara otomatis
adalah siswa yang aktif belajar pada Madrasah ini.
( 2 ) anggota organisasi ini tidak memerlukan
kartu anggota
( 3 ) keanggotaan berakhir apabila siswa yang
bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di madrasah ini atau meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang
disediakan Madrasah, dan dari dari sumbangan yang tidak mengikat serta uasaha
lain yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 9
( 1 )
Setiap anggota mempunyai hak :
a. Mendapat perlakuan yang sama sesuai
dengan bakat, minat dan kemampuannya
b.
Memilih
dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
c. Berbicara secara lisan maupun tulisan
( 2 ) Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Memelihara nama baik dan kehormatan
madrasah dan organisasinya
b. Mematuhi peraturan dan tata tertib
madrasahnya
c. Menghormati tenaga kependidikan
d. Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan, kesehatan dan kebersamaan serta kekeluargaan
madrasahnya.
BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
( 1 ) Perangkat OSIS terdiri dari :
a. Pembina OSIS
b.
Perwakilan
Siswa
c. Pengurus OSIS
( 2 ) Pembina terdiri dari :
a. Kepala Madrasah, wakil Kepala Madrasah (
sebagai ketua dan wakil ketua )
b.
Guru
sebagai anggota, sedikitnya 5 orang, diatur secara bergantian setiap tahun
pelajaran.
( 3 ) Perwakilan siswa terdiri dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b.
Tiap kelas
minimal diwakili oleh 3 orang siswa
c.
Perwakilan
kelas ini tergabung dalam majelis perwakilan siswa ( MPS )
BAB VI
MASA
JABATAN
Pasal
11
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan
pengurus selama satu tahun dimulai dari awal yahun ajaran dan berakhir pada
akhir tahun ajaran.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
( 1 )
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini , akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga , atau peraturan lain yang sah.
( 2 )
Anggaran Rumah Tangga mengatur leih rinci hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar.
( 3 )
Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah , dan disusun
berdasarkan Anggota Dasar.
0 komentar:
Posting Komentar